AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan Webinar Pelatihan Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kompetensi bagi para pelaksana di daerah dalam penyusunan rencana tata ruang dan memanfaatkan produk-produk tata ruang sehingga tercipta penyelenggaraan penataan ruang yang baik di tingkat pusat dan daerah.

“Sesuai dengan arahan Pak Menteri, seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN perlu ada pembekalan pengetahuan mengenai penyelenggaraan penataan ruang sehingga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dalam memahami dan juga memfasilitasi penyelenggaraan penataan ruang di daerah,” kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam pembukaan Webinar Pelatihan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Senin (16/08/2021).

Lebih lanjut, Dirjen Tata Ruang mengatakan peran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di daerah perlu berperan aktif dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan penataan ruang di daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Para Kakanwil dan Kakantah serta jajarannya itu mampu setidaknya berkomunikasi secara substansial dengan kepala daerah dan OPD-OPD di daerah terkait penyelenggaraan penataan ruang, karena kaitan urusan penataan ruang dengan pertanahan sangat-sangat kuat,” ujarnya.

Baca juga  MoU dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Menteri ATR/Kepala BPN: Sertipikasi Tempat Ibadah Tidak Boleh Diskriminatif

Dalam hal Penyelenggaraan Penataan Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan setidaknya terdapat dua hal, yaitu pertama perlu mengetahui bagaimana cara menyusun rencana tata ruang dan kedua menggunakan atau memanfaatan produk tata ruang. “Untuk penyusunannya kita dapat mengetahuinya melalui pelatihan ini sehingga kita paham variabel apa saja yang digunakan dalam menyusun sehingga menghasilkan suatu produk rencana tata ruang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota ataupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” imbuh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang merupakan suatu terobosan dalam pelaksanaan penataan ruang. Abdul Kamarzuki mengatakan dalam UUCK telah mengamanahkan semua aturan-aturan yang tumpang tindih akan dieliminir atau dihapus dan diselaraskan dengan beberapa hal yang baru terutama dalam pelaksanaan penataan ruang.

Ia juga menambahkan jika pada UUCK dan PP Nomor 21 Tahun 2021 telah mengamanahkan seluruh kegiatan penyelenggaraan penataan ruang harus dilakukan melalui satu forum penataan ruang. “Di forum itulah kita yaitu Kakanwil dan Kakantah menjadi satu anggota tetap di forum, jadi harus berperan aktif dan memberikan masukan dalam hal penyelenggaraan penataan ruang,” ungkap Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Baca juga  Teken Nota Kesepahaman dengan MIND ID, Menteri ATR/Kepala BPN: Harus Langsung Ditindaklanjuti

Webinar Pelatihan Penyelenggaraan Penataan Ruang ini diikuti oleh 450 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan menggunakan metode _blended learning_ yang diselenggarakan melalui daring, mulai dari 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 September 2021. (JR/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia