Kulon Progo-Presiden Republik Indonesia (RI) akhiri bulan Januari 2020 ini dengan lakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Jumat (31/01/2020) Presiden RI serahkan 3.218 Sertipikat tanah kepada masyarakat di Taman Budaya Kulon Progo, Yogyakarta.

Setelah serahkan sertipikat, Presiden RI menyampaikan bahwa sertipikat tanah ini adalah bukti hak atas tanah. “Setiap saya ke daerah, ke kampung-kampung, saya mendengar ada sengketa tanah masalah tanah, di telinga saya itu terus, itu karena belum pegang ini,” ungkap Presiden sambil menunjuk sertipikat tanah yang dibawanya.

Oleh karenanya, Presiden RI memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penerbitan sertipikat untuk rakyat karena rakyat sangat membutuhkan. “Siapa mau nunggu 160 tahun sertipikatnya jadi ayo maju saya beri sepeda, pasti tidak ada yang mau,” gurau Presiden disambut tawa masyarakat penerima sertipikat.

“Saya pesan kalau sertipikatnya sudah jadi biasanya sertipikatnya mau disekolahkan, nggak apa-apa, tapi sebelum dipakai agunan ke bank tolong dihitung dulu jangan ini sertipikat langsung keluar dari sini langsung ke bank,” tambah Presiden.

Dalam kesempatan ini Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono XI mengapresiasi pemberian sertipikat tanah untuk warga Yogyakarta ini. “Selain hak hukum atas tanah, pemberian sertipikat juga meningkatkan harkat dan martabat masyarakat. Terima kasih kepada Bapak Presiden,” pungkas Sri Sultan Hamengkubuwono XI.

Baca juga  Kepala Desa, Pendamping Desa Dan Penggiat Desa Kunjungi Pusat Perikanan Air Tawar Di China

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada kesempatan yang sama melaporkan bahwa tahun ini Yogyakarta akan menjadi provinsi yang semua bidang tanahnya telah didaftarkan. “Terdapat 2,4 juta bidang tanah di Yogyakarta, Alhamdulillah tahun 2020 DIY lengkap,” ujar Sofyan A. Djalil disambut tepuk tangan masyarakat yang hadir.

Sejak periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi menaruh perhatian untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN diperintahkan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia paling lambat tahun 2025. Perlahan namun pasti target besar itu dijawab kementerian ATR/BPN dengan melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak awal program ini bergulir di tahun 2017 Kementerian ATR/BPN telah daftarkan 5,4 juta bidang tanah, menyusul tahun 2018 berhasil dengan 9,3 juta bidang tanah diselesaikan. Terbaru di tahun 2019 lalu, Kementerian ATR/BPN torehkan rekor baru 11,2 juta bidang tanah berhasil didaftarkan, sebuah pencapaian yang patut di syukuri dan menambah motivasi di tahun 2020. (RO/WD/LS)

Baca juga  Kakanwil ATR/BPN Jabar: Predikat Zona Integritas Penting tapi Pelayanan Masyarakat Depok Lebih Utama

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanspage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id