Pontianak – Setelah mengunjungi Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya dalam rangka meninjau langsung lokasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk program redistribusi tanah yang bersumber dari kawasan hutan pada Senin (27/01/2020), kali ini Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan jajaran Kementerian ATR/BPN dan jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) mengunjungi Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/01/2020).

Kunjungan ini dirasa perlu karena dalam melaksanakan program redistribusi tanah diperlukan kolaborasi yang apik antar semua pihak agar tercipta satu frekuensi yang sama untuk mewujudkan cita-cita Reforma Agraria. Terlebih lagi, Gubernur memegang peranan penting sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah, sehingga diharapkan bisa menjadi panglima dalam program tersebut.

“Saya bersilaturahmi ke sini minta masukan kepada Gubernur karena beliau adalah ketua GTRA, karena salah satu tantangan dari Presiden Republik Indonesia ke Kementerian ATR/BPN selain mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia yaitu juga melaksanakan program redistribusi tanah, ini diperuntukkan bagi orang yang belum punya tanah,” ujar Surya Tjandra Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.

Surya Tjandra mengatakan dalam melaksanakan redistribusi tanah memang sulit karena dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengurus kawasan hutan dan Pemerintah Daerah sebagai motor penggerak. ”Kalau Pak Gubernur bisa melakukan ini saya yakin program redistribusi tanah bisa tercapai. Program ini sangat penting karena masyarakat bisa punya aset yang bisa mereka berdayakan,” ujarnya.

Senada dengan Surya Tjandra, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang memiliki hubungan sangat baik dengan Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa pelepasan kawasan hutan dalam rangka redistribusi tanah sangat penting dilakukan untuk masyarakat, agar kedepan tidak ada lagi masalah di sektor pertanahan dan masyarakat bisa mendapat haknya.

Baca juga  Tahapan Klasikal Latsar CPNS Bentuk ASN yang Responsif dan Berorientasi pada Pelayanan Masyarakat

“Saya sependapat dengan Pak Wamen yang ini harus cepat diredistribusikan pada masyarakat tapi kita atur untuk apanya. Kalau bisa dipermudah ngapain repot-repot karena ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kalau mereka punya tanah kan bisa buat tanam apa saja, tinggal pengaturan jenis haknya aja supaya tidak mudah lepas. Saya sangat dukung dan saya serius akan tangani langsung dengan Pak Kepala Kantor Wilayah BPN. Kalau ada masalah saya akan koordinasi dengan Pak Menteri,” tegas Sutarmidji.

Novie Trinoadi Kepala BPKH Wilayah II Pontianak mengatakan pada prinsipnya dari KLHK siap melaksanakan amanah di mana untuk Kabupaten Kubu Raya sudah didapatkan pola penyelesaian kurang lebih 4.800 hektare dan untuk penyelesaian Desa Kuala Karang lebih dari 500 hektare luasan tahun ini akan diselesaikan penataan batas. Ia mengatakan tahapan penataan batas tidaklah mudah dan bisa sekaligus karena regulasinya mengatur demikian, karena butuh adanya rapat panitia dan juga persetujuan dari kantor KLHK tingkat pusat hingga akhirnya bisa terbit Surat Keputusan.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Lakukan Percepatan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Aset HKBP

“Kabupaten Kubu Raya sudah masuk dalam prioritas persetujuan perubahan batas dengan luas perubahan batas seluruhnya adalah 4.846,20 hektare kemudian ada lagi seluas 1.739,93 hektare itu perhutanan sosial. Bedanya perubahan batas itu bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya nanti akan disertipikasi. Sedangkan yang perhutanan sosial, masyarakat diberikan hak kelola untuk arealnya tapi tidak boleh disertipikatkan. Untuk Desa Kuala Karang tahun depan saya perkirakan bisa terbit Surat Keputusannya,” ujar Novie Trinoadi. (NA/RM)

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id