Manggarai Barat – Implikasi dari sulitnya masyarakat mendapat sertipikat tanah adalah munculnya sengketa pertanahan. Menurut Presiden Joko Widodo keluhan mengenai sengketa pertanahan sering ia temui karena masyarakat tidak memegang sertipikat tanah.

“Dari 2015, setiap saya ke daerah keluhannya selalu tentang sengketa pertanahan. Ini dikarenakan masyarakat tidak memegang yang namanya sertipikat tanah,” kata Presiden saat kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Provinsi NTT, Selasa (21/01/2020).

Menurut Presiden, sengketa pertanahan itu berbahaya karena dapat menimbulkan konflik di masyarakat. “Untuk itu, saya perintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar mempercepat penyertipikatan tanah. Sebelum tahun 2017, Kantor Pertanahan di daerah menerbitkan 500.000 sampai 1.000.000 sertipikat tiap tahunnya sementara jumlah bidang tanah di wilayah Indonesia 126 juta bidang tanah dan baru bersertipikat sekitar 46 juta bidang tanah,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, menurut Presiden, masyarakat harus menunggu 160 tahun apabila ingin mendapat sertipikat tanah. “Untuk itu, saya minta kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar menerbitkan 5 juta sertipikat tanah pada tahun 2017, 7 juta pada tahun 2018 dan 9 juta pada tahun 2019. Harus begitu, yang penting masyarakat dilayani,” kata Presiden.

Terkait sengketa tanah, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa penanganan sengketa pertanahan merupakan salah satu tugas utama dari Kementerian ATR/BPN. “Sertipikat tanah itu harus abadi artinya berlaku seumur hidup untuk pemiliknya. Tugas kami adalah menjaga hal tersebut. Saya juga meminta agar seluruh jajaran Kantor Pertanahan didaerah giat melakukan komunikasi dengan aparat hukum terkait penanganan sengketa tanah,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Baca juga  Palang Merah: Lebih 100 orang tewas dalam serangan atas penjara Yaman

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menambahkan selain membantu penanganan sengketa pertanahan, tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah di Indonesia pada tahun 2025. (RH/TA/AM)

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanspage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id