Redistribusi tanah di Indonesia, telah didengungkan sejak lama, bahkan sejak berdirinya negara. Redistribusi tanah merupakan salah satu jawaban dari persoalan penguasaan dan pemilikan tanah di negara dengan sebagian besar penduduknya bergantung pada sektor agraris. Dimana tanah merupakan salah satu modal utama.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak periode pertama telah serius membawa wacana redistribusi tanah ini menjadi nyata. Terobosan besar terjadi ketika disahkannya Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada 24 September 2018. Bertepatan dengan Hari Agraria dan Hari Tani Nasional. Dimana redistribusi tanah adalah bagian tak terpisahkan dari konsepsi besar Reforma Agraria.
Langkah nyata pelaksanaan redistribusi tanah telah dimulai Kementerian ATR/BPN sebagai pemegang mandat pelaksanaan administrasi pertanahan di Indonesia. Terbukti, Selasa (14/01/2020), diserahkan 2.180 sertipikat tanah hasil program redistribusi tanah. Sertipikat diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A. Djalil bersama Bupati Subang H. Ruhimat dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Yusuf Purnama di Kantor Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sofyan A. Djalil dalam kesempatan ini berpesan kepada warga penerima sertipikat redistribusi tanah, untuk menjaga baik-baik tanah yang dimilikinya. “Tanah tidak bertambah, jangan dijual,” pesan Sofyan A. Djalil.
Pembagian 2.180 sertipikat ini juga merupakan tanda bahwa 100 persen target redistribusi tanah di Kabupaten Subang telah terealisasi. “Pada tahun 2019 target awal 25.500 telah selesai seratus persen,” ungkap Yusuf Purnama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat. Tidak berhenti di situ, upaya pemerintah melakukan pendistribusian kembali tanah berlanjut Pada tahun 2020. Tahun ini Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat mendapat target redistribusi tanah sebesar 20.000 bidang dengan target nasional redistribusi tanah sebesar 602.135 bidang.
Tidak hanya redistribusi tanah, Kementerian ATR/BPN juga akan mensertipikatkan embung-embung yang berada di subang. Hal ini sangat diapresiasi oleh Bupati Subang, H. Ruhimat. “Terima kasih pak menteri, kejelasan status kan keberlangsungan embung itu dapat membantu sektor pertanian subang” ungkap H. Ruhimat.
Redistribusi tanah diharapkan dapat memeratakan kepemilikan tanah sebagai sumber ekonomi masyarakat agraris seperti di Indonesia. Dengan memiliki tanah, diharapkan masyarakat yang dulunya tidak memiliki tanah dapat lebih berdaya. Sesuai dengan tujuan dari semua program pemerintah yaitu memujudkan sebesar-besar kesejahteraan rakyat, tidak hanya untuk satu, dua, tiga orang atau golongan, namun untuk semua. (WN/AM/JR)