Jakarta (15/1/2020) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan dokumen Barang Milik Daerah (BMD) berupa sertifikat tanah dari Kabupaten Gunung Mas kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada Rabu, 15 Januari 2020 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Penyerahan merupakan wujud upaya pengembangan Bandar Udara Kuala Kurun di Kabupaten Gunung Mas. Dokumen BMD Pemkab Gunung Mas diserahkan oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, mengatakan, penyerahan sertifikat tanah dari Pemerihtah Daerah Kabupaten Gunung Mas adalah satu bukti adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Tujuan dihibahkannya lahan untuk pembangunan bandara adalah untuk meningkatkan konektivitas selaligus optimalisasi Bandara Kuala Kurun sesuai rencana induknya. Konektivitas antar moda transportasi itu sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. diharapkan peningkatan pelayanan pada moda transportasi udara, potensi daerah dapat dikembangkan dengan optimal,” jelas Polana.
Polana menambahkan, penyerahan lahan untuk bandara juga merupakan bagian dari upaya pengembangan potensi daerah. Harapannya, Pemkab dapat melanjutkannya dengan upaya promosi potensi wilayah.
“Kami berharap dengan adanya bandar udara, pemerintah daerah dan stakeholder dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan wilayahnya, yaitu dengan promosi terutama untuk perekonomian dan potensi wisata,” tutupnya.
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menjelaskan hibah lahan yang diberikan merupakan upaya Pemkab Gunung Mas untuk terus berkembang maju.
“Kami berharap bandara terus dapat dikembangkan, dan kedepanya bandara Kuala Kurun dapat didarati pesawat sejenis ATR 72,” katanya.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Asri Alie menjelaskan, hibah tanah bersertifikat yang dberikan adalah tanah seluas 70.200 m2 dan 49.710 m2 di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
Dengan diterbitkannya sertifikat lahan yang baru, maka tidak adalagi lahan di wilayah Bandar Udara Kuala Kurun yang belum bersertifikat.
“Saat ini, lahan yang tersedia masih berupa lahan kosong yang rencananya diperuntukan untuk pengembangan bandara ke depan, seperti pengembangan sisi udara sesuai dengan studi rencana induk (master plan) Nomor 123 Tahun 2019,” ujarnya.
PELAKSANA TUGAS
KEPALA BAGIAN KERJASAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
ENDAH PURNAMASARI
Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
www.hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat