Banda Aceh – Tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional memiliki target mendaftarkan 9 juta bidang tanah, yang salah satu tujuannya agar masyarakat dapat mendapat sertipikat tanah.
“Jika sudah punya sertipikat tanah, masyarakat tidak usah lagi datang ke rentenir,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat memberikan sambutan usai memberikan 23 sertipikat tanah kepada instansi pemerintah dan nazir masjid di Kantor Wali Kota Banda Aceh, Rabu (13/3).
Menurut Sofyan A. Djalil, dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat akan memiliki akses ke bank atau financial inclusion. “Namun, jika nanti diagunkan ke bank, hendaknya digunakan untuk hal-hal yang produktif. Sehingga modal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan untuk beli mobil, karena jika tidak bisa melunasi kreditnya, akan jadi kredit macet, sehingga nanti sertipikatnya disita oleh bank dan mobilnya diambil oleh dealer,” imbau Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengakui bahwa belum semua masyarakat Indonesia memiliki sertipikat tanah. Menurutnya, hingga tahun 2016, BPN baru menerbitkan 46 juta bidang tanah.”Untuk itu, Presiden minta agar segera dipercepat mendaftarkan tanah di Indonesia. Alhamdullilah, Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan 5,3 juta bidang tanah pada tahun 2017, 9,3 juta bidang tanah pada tahun 2018. Untuk tahun ini saya optimistis kami mampu mendaftarkan 10-11 juta bidang tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu juga, Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa tanah wakaf jadi perhatian utama Presiden RI, Joko Widodo. “Waktu beliau menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia melihat ada sebuah masjid di Jakarta, yang umatnya banyak dan ramai sekali waktu salat Jumat. Namun, tidak punya sertipikat, sehingga digugat oleh ahli waris,” ungkap Sofyan A. Djalil.
“Oleh sebab itu, Presiden meminta agar penyertipikatan tanah-tanah wakaf agar dapat selesai tahun 2025,” tambah Sofyan A. Djalil.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman berharap bahwa ke depannya antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh semakin bersinergi dan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Banda Aceh ditambah untuk mencapai kota lengkap pada tahun 2020.
“Jika sudah terdaftar seluruhnya, akan berimbas pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pemasukan ke daerah,” kata Wali Kota Banda Aceh. (RH)