Keberadaan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) perlu mendapat perhatian lebih dari semua pihak terutama Pemerintah dalam kerangka pembangunan ketahanan ekonomi masyarakat. Saat ini, banyak masyarakat tertarik membangun atau mengembangkan UKM dengan memanfaatkan potensi wilayahnya.

Namun, kendala untuk membangun usaha terbentur dengan modal. Peluang untuk mendapatkan modal dari perbankan terhambat karena masalah agunan, salah satunya sertipikat hak atas tanah masyarakat.

“Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di daerah, sebaiknya untuk memprioritaskan penyertipikatan tanah masyarakat yang sudah punya usaha karena dia sudah punya access reform. Jadi dalam Reforma Agraria skemanya itu tidak selalu access reform mengikuti asset reform, terkadang access reform sudah jalan duluan tapi belum punya asset reform, dengan adanya asset reform bisa menambah modal usaha masyarakat,” ujar Ratmono selaku Direktur Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN saat Sosialisasi Pemberdayaan Sertipikat Kepada Masyarakat, di Gor Pemuda Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (2/3).

Kerap kali masyarakat UKM terkendala hak atas tanahnya belum terdaftar dan bersertipikat sedangkan dari pihak lembaga permodalan mempersyaratkan sertipikat hak atas yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN selain melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menyelenggarakan program pemberdayaan UKM melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah usaha kecil dan mikro dalam rangka pemberdayaan akses permodalan untuk penyediaan jaminan kredit ke lembaga keuangan bagi masyarakat penggiat UKM. Harapannya agar dimanfaatkan jika suatu saat dibutuhkannya untuk agunan guna mendapatkan tambahan modal usaha.

Baca juga  Sekjen Kemendagri Minta Satpol PP Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Pikada Serentak Tahun 2020

“Sertipikat tanah yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN menghantarkan masyarakat untuk punya akses permodalan untuk usahanya. Pada pelaksanaannya juga ada pendampingan dari perbankan dan dinas-dinas terkait, selain itu juga ada penyuluhan untuk membuat usaha itu jadi lebih baik,” ujar Ratmono.

Salah seorang masyarakat bernama Abdul Hakim yang memiliki usaha Bina Sejahtera food Abon ikan Marlin di Kendari mengaku senang dengan adanya program sertipikasi tanah UKM. Abdul Hakim yang kebetulan menjabat sebagai Ketua Forum UKM di Kendari mengatakan banyak rekannya yang memperoleh sertipikat tanah gratis melalui UKM. “Ada sekitar 140 orang yang dapat sertipikat, dengan begitu akan membuka akses modal sehingga usaha bisa berkembang,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Kendari juga mengatakan bahwa semua pengusaha memiliki kesempatan untuk naik kelas, siapapun memiliki kesempatan untuk membesarkan skala usahanya dari ultra mikro ke menengah, hingga menjadi pengusaha skala besar. Jika memang harus mengangunkan sertipikat tanahnya ke bank perlu dikalkukasi terlebih dahulu, bisa atau tidaknya mencicil pinjaman itu, semua harus dilakukan sesuai kemampuan. (RO/NA)