Penyidik Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, menetapkan H (63 tahun) sebagai tersangka kasus illegal logging (22/9/2018). H ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin dan mengkoordinir serta menggerakkan illegal logger di Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kebupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
H ditahan di rumah tahanan negara Polda Kalimantan Tengah. Barang bukti yang didapatkan berupa 1 bandsaw, 1 mobil dump truck lengkap dengan peralatan win automatic, 2 dinamo listrik, dan 25 meter kubik kayu olahan jenis meranti, diamankan di Kantor Gakkum Seksi Wilayah I Palangkaraya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 12f Jo. Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 19a Jo. Pasal 94 Ayat 1a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Tanggal 20 September 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim SPORC Balai Gakkum Seksi I Palangkaraya, ketika melaksanakan operasi pengamanan dan penegakan hukum di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, menemukan satu lokasi industri pengolahan kayu di dalam hutan, di Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Awalnya Tim SPORC mengalami kesulitan menuju lokasi karena jalan rusak dan pintu masuk ditutupi semak belukar yang memang sengaja untuk mengelabui petugas. Setelah berhasil masuk, Tim SPORC langsung memeriksa dan menginterogasi H, pemilik fasilitas itu. Berdasarkan keterangannya, fasilitas pengolahan kayu itu baru dimulai Mei 2018 dan kayu bulat yang diolah berasal dari masyarakat di sekitarnya tanpa dilengkapi dokumen asal-usul yang sah.
Berdasarkan hasil interogasi, Tim SPORC menahan dan membawa H bersama beberapa saksi yang pekerja di situ, untuk diinterogasi lebih lanjut di Kantor SPORC di Palangkaraya. Saat ini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SPORC masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain yaitu jaringan peredaran kayu olahan ilegal di Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.(*)