“Perintah dari Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan pencegahan. Saat ini kami mempersiapkan tim bagaimana penyiapan lahan tanpa bakar,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi, di Jakarta, Sabtu.
Dengan adanya upaya tersebut, Djati berharap bisa mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan kabut asap. Saat ini sudah ada surat edarannya.
Edaran dari Menteri KLHK Siti Nurbaya kepada pemerintah daerah untuk memperketat pemberian izin pada perusahaan. Hal itu dikarenakan selain pemberian izin juga harus ada pengawasan.
Djati menambahkan sejauh ini pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah perusahaan. KLHK telah menyegel sebanyak 53 perusahaan.
“Saat ini, kami juga melakukan penyegelan di wilayah Jambi. Berapa jumlah persisnya, akan kami sampaikan pada Senin besok.”
KLHK juga melakukan beberapa langkah dalam evaluasi pada perusahaan yang diberikan izin pemanfaatan lahan, yakni evaluasi dan sanksi pidana dan perdata.
“Begitu ada titik panas di wilayah perusahaan itu, maka langsung kami kasih tahu. Saat ini kami masih butuh waktu untuk menelusuri satu per satu,” kata dia lagi.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com