Jakarta – Perkembangan teknologi dapat mempengaruhi kebiasaan masyarakat. Demikian kata Rhenald Kasali saat memberikan materi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Hotel Shangri- La, Rabu (6/2).

Rhenald Kasali mencontohkan bahwa dengan perkembangan informasi, perbankan mulai banyak ditinggalkan. “Di Amerika Serikat berkembang FinTech,” kata Rhenald Kasali. Berkembangnya FinTech dapat menjaga informasi keuangan, karena lebih aman.

“Jika seseorang ingin mencuri, sangat sulit, karena dengan FinTech, keuangan seseorang dilindungi dengan data-data,” ujar Rhenald Kasali.

Dengan berkembangnya teknologi, dapat menciptakan pekerjaan baru, namun juga dapat membuat punah pekerjaan yang dilakukan secara konvensional. “Untuk menghindari hal tersebut, kita harus mulai beradaptasi terhadap teknologi digital,” kata Rhenald Kasali.

Lebih lanjut, Rhenald Kasali juga menjelaskan mengenai disruption. “Menurut Clayton Christensen, disruption adalah inovasi yang mengakibatkan cara-cara lama berakhir. Berdasarkan pendapat tersebut, orang yang memiliki disruption akan membuat sesuatu yang baru, sehingga yang lama akan ketinggalan relevansi serta zaman,” kata Rhenald Kasali.

Baca juga  Empat Tugas PPAT

Contoh paling sederhana adalah Gojek. Menurut Rhenald Kasali, pendiri Gojek, Nadiem Makarim, mendirikan Gojek didasari karena kesemrawutan usaha ojek. “Artinya Gojek berkembang atas permintaan dari masyarakat itu sendiri,” ujar Rhenald Kasali.

Fenomena berkembangnya Gojek memang diikuti dengan penggunaan teknologi yang pesat dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat mengubah mindset setiap orang. “Mindset yang harus dimiliki pada abad ke-21 ini adalah eksplorasi yang serba baru, pola pikir bisnis , orkestrasi sumber daya, serta start up,” ujar Rhenald Kasali.

Rapat Kerja Nasional Kementerian. ATR/BPN dilaksanakan pada tanggal 6-8 Februari 2019, yang diikuti oleh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (RH).