Palu – Penentuan alternatif lokasi adalah hal yang paling dinanti semua pihak yang terlibat dalam upaya rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana di Palu. Pada lokasi terpilih nantinya akan dilakukan pembangunan hunian dan infrastruktur pendukung yang melibatkan semua pihak.
Untuk memastikan lokasi yang terpilih aman dari ancaman sesar aktif dan likuifaksi, tim penanggulangan pasca bencana Palu-Donggala yang diketuai Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki terjun langsung di lokasi terdampak pada Selasa (9/10).
Koordinasi di lapangan dilakukan bersama dengan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), jajaran aparat pemerintah daerah serta Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan ini telah disepakati pembagian peran dalam memetakan kondisi wilayah yang ada. Tim yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang mengidentifikasi alternatif lokasi potensial sebagai tempat relokasi. Lokasi ini kemudian akan dikaji aspek kebencanaannya oleh Badan Geologi dan BMKG untuk memastikan lokasi ini bebas dari ancaman bahaya (baik patahan aktif, likuafaksi, longsor, tsunami, banjir dan mikrozonasi tinggi gempabumi).
Hasil kajian ini nantinya akan dituangkan dalam dokumen rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan hunian tetap (Huntap) dan infrastruktur pendukungnya oleh Kementerian PUPR. Aspek pengadaan tanah nantinya akan disiapkan oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Kriteria yang dikedepankan dalam pemilihan alternatif lokasi antara lain adalah bebas dari ancaman bahaya (baik patahan aktif, likuifaksi, longsor, tsunami, banjir, dan mikrozonasi tinggi gempa bumi), bukan sempadan pantai, sempadan sungai, tidak berada di kawasan lindung atau kawasan lain dengan kelerengan lebih dari 15%, memiliki akses yang cukup baik ke sumber air serta penguasaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
Hasil identifikasi sementara menghasilkan lima lokasi alternatif yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu satu lokasi seluas 79,30 di Kecamatan Palu Barat, dua lokasi di Kecamatan Sigi Biromaru seluas 200 ha dan 217 ha serta dua lokasi di Kecamatan Palu Timur, seluas 57 ha dan 99,63 ha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana rekonstruksinya wajib memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu bentuk membangun lebih baik (build back better and safer).
Oleh karena itu dalam kunjungan lapangan ini, tim bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk memastikan dukungan pemerintah daerah pada saat proses relokasi dan selanjutnya dalam tahap penyusunan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tengah serta revisi RTRW tiga kabupaten/kota yang terkena dampak bencana. [Agraria Today]