Dalam rangkaian kunjungannya ke Provinsi Jawa Timur, Presiden RI Joko Widodo, menyerahkan 213 sertipikat wakaf di Masjid Ar- Rahmah, Desa Prayungan Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jum’at (4/1).
Berita Terkait, Presiden Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Wakaf di Ponorogo agar Ibadah Lebih Nyaman
Sertipikat wakaf diterima secara simbolis oleh 7 orang perwakilan penerima sertipikat yang diantaranya berasal dari Nahdatul Ulama, Persyarikatan Muhammadiyah serta perorangan dengan peruntukan sebagai tempat peribadatan, pendidikan dan sosial.
Sertipikat tanah wakaf yang diserahkan sebanyak 213 sertipikat yang berasal dari beberapa Kabupaten di Jawa Timur, diantaranya Kabupaten Ponorogo 60 sertipikat, Kabupaten Trenggalek 28 sertipikat, Kabupaten Tulungagung 20 sertipikat, Kabupaten Pacitan 35 sertipikat, Kabupaten Ngawi 20 serta Kabupaten Bojonegoro 50 sertipikat.
“Kenapa sertipikat Tanah Wakaf ini kita berikan untuk madrasah, pondok, masjid, musala, dan surau karena untuk menghindari sengketa lahan, sengketa tanah” ujar Presiden RI
“Semoga dengan diserahkan sertipikat tersebut bisa menjadi hak hukum atas tanah, kalau sudah pegang ini semuanya merasa nyaman, aman secara hukum karena jelas status hukumnya”, Pesan Presiden RI Joko Widodo
Ditemui di Masjid Ar-Rahmah seusai acara salah satu penerima sertipikat, Imam Sanusi (48) Dari pondok pesantren At Thoriqoh merasa sangat senang. “Dengan adanya sertipikat ini dari BPN yang akan diserahkan langsung oleh Bapak Presiden saya amat senang sekali, ini sangat membantu sekali”, ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian lebih pada permasalahan tanah wakaf di Indonesia.
“Bapak Presiden memerintahkan kami mendaftarkan seluruh tanah wakaf di Indonesia, semua harta agama kita sertipikatkan. Di Jakarta ada tanah wakaf lokasinya baik sekali, karena tidak ada sertipikat maka wakafnya kalah. Ini tidak boleh terjadi lagi”, ujar Menteri ATR/BPN.
“Bapak-bapak Nazir kalau belum disertipikatkan maka laporkan saja ke Kantor Pertanahan, nanti akan segera kita sertipikatkan”, tambahnya.
Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Sertipikat wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan menjamin kepastian hukum atas tanah-tanah yang telah diwaqafkan tersebut agar niat baik wakif tidak disalahgunakan dikemudian hari. (AM/WN)